
Di dalam masyarakat Indonesia sering kita temui fenomena nikah sirri. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia, atau sering disebut juga nikah di bawah tangan, adalah pernikahan yang dilakukan hanya memenuhi prosedur agama tetapi tidak didaftarkan/dilaporkan secara resmi ke KUA atau Kantor Catatan Sipil.Nikah sirri ini sah atau tidaknya ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat2 nikah yaitu, ada mempelai, adanya wali(untuk perempuan), adanya saksi dan ijab qobul. Namun secara hukum yang berlaku di Indonesia pernikahan ini dikatakan tidak sah sehingga jikalau nanti ada masalah2 yang menyangkut hukum para pelakunya tidak akan bisa diseleseikan melalui lembaga2 hukum yang ada.Tulisan ini sebenarnya terinspirasi oleh kasus Dewi Persik-Aldy Taher yang sedang marak akhir2 ini yang dikabarkan telah melakukan pernikahan sirri tetapi banyak permasalahan di dalamnya.
Dari berbagai contoh kasus yang ada di masyarakat, saya menyimpulkan beberapa hal sebagai sebab2 dilakukannya nikah sirri yang menurut saya selalu dilatarbelakangi permasalahan yang cukup pelik:
1.Karena perbedaan agama
Contoh kasus ini adalah tetangga saya sendiri, agama suami(muslim) berbeda dengan agama istri(non muslim) sehingga keluarga istri tidak menyetujui hubungan mereka. Tapi karena sudah terlanjur cinta akhirnya mereka sepakat melakukan nikah sirri dengan sebelumnya istrinya menjadi muslim sementara menunggu persetujuan dari pihak keluarga istri.
2.Karena poligami
Kasus ini sering terjadi karena untuk menghindari kontroversi di masyarakat. Memang harus diakui bahwa poligami masih dianggap tindakan yang tidak lazim di Indonesia walaupun diperbolehkan dalam agama, sehingga kalau seseorang menyatakan secara lisan untuk melakukan poligami dianggap sebagai sesuatu yang salah dan aneh.Hal ini dapat kita lihat pada kasus AA Gym yang menikahi istri keduanya.
3.Karena perselingkuhan
Kasus ini biasanya masih ada hubungannya dengan dengan kasus kedua, tetapi masalahnya disini pihak istri pertama tidak menyetujui si suami untuk menikah lagi sehingga kesan yang dibentuk adalah nikah sirri untuk melegalkan perselingkuhan.Kasus ini banyak sekali terjadi di dalam masyarakat kita yang menggunakan agama sebagai kedok untuk membenarkan perbuatan maksiatnya.
4.Karena hamil di luar nikah
Kasus ini sering terjadi kepada pasangan yang berpacaran tetapi terlanjur berbuat lebih jauh sehingga menyebabkan kehamilan.Biasanya nikah sirri dilakukan untuk menutupi aib keluarga sebelum si perempuan melahirkan bayinya sehingga sekilas tampak bahwa si perempuan tidak hamil di luar nikah
5.Karena masih terikat kontrak dengan pekerjaan yang mengharuskan status lajang
Akhir2 ini sering kita jumpai perusahaan2 yang mensyaratkan calon karyawannya untuk berstatus lajang ataupun tidak menikah selama masa kontrak, padahal banyak dari mereka yang sudah memiliki calon pasangan hidup.Akhirnya agar terus dapat mempertahankan pekerjaan sekaligus agar pasangannya tidak pindah ke lain hati banyak diantaranya yang memutuskan untuk melakukan nikah sirri.Kasus lainnya adalah yang sering dialami oleh para artis kita.Dengan alasan promo album atau membentuk reputasi yang baik karena karir keartisannya sedang menanjak maka banyak diantaranya yang melakukan nikah sirri.
6.Karena merasa belum mampu untuk melaksanakan resepsi pernikahan
Alasan ini biasanya dikemukakan oleh mereka yang menikah tetapi merasa belum mampu secara ekonomi, sehingga berpikir bahwa menikah itu berat karena harus mengeluarkan biaya yang besar untuk keperluan resepsi.Mereka akhirnya memutuskan untuk menikah sirri dahulu, dan sejalan dengan waktu mengumpulkan uang untuk mengadakan resepsi pernikahan.Alasan ini sebenarnya kurang pas karena untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA tidak harus disertai dengan resepsi pernikahan apalagi yang menghabiskan biaya besar.Berdasarkan pengalaman saya pribadi, biaya pendaftaran pernikahan ke KUA tidak terlalu besar dan dalam Islampun resepsi pernikahan hanya dianjurkan (bukan wajib).
Di kalangan para ulama sendiri, nikah sirri masih menjadi perdebatan, sehingga susah untuk menetapkan bahwa nikah sirri itu haram. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang menganggap bahwa nikah sirri lebih baik daripada perzinahan. Padahal kalau kita lihat dari berbagai kasus yang ada, maka nikah sirri tampak lebih banyak menimbulkan kemudhorotan daripada manfaatnya.
1.Menimbulkan fitnah dan keresahan dalam masyarakat
Karena sifatnya diam2 atau rahasia maka masyarakat tidak mengetahui seseorang sudah menikah ataupun belum. Akibatnya jika pasangan yang sudah menikah sirri terlihat berduaan, hidup seatap bahkan sudah menggendong anak akan menimbulkan fitnah dan keresahan dalam masyarakat
2.Ketidakjelasan status anak
3.Susah menyeleseikan perceraian yang bermasalah
Manusia kadang kala memiliki iman yang kuat, tetapi adakalanya pula imannya melemah. Di saat lemah iman tersebut, hati manusia bisa berubah menjadi buruk, diantaranya dengan tidak mengakui telah menikah secara sirri. Akibatnya seseorang tidak jelas statusnya.Dia menjadi mudah mengatakan telah menikah dan mudah pula mengatakan telah bercerai tanpa bisa dibuktikan dengan buku nikah dari KUA ataupun surat cerai dari pengadilan agama.
4.Status istri dan anak tidak diakui dalam penentuan penggajian karyawan
Hal ini terkait dengan pemberian tunjangan istri dan anak kepada karyawan yang bersangkutan, karena ada beberapa perusahaan yang juga mempertimbangkan status pernikahan dan jumlah anggota keluarga dalam penentuan gaji karyawannya
5.Menimbulkan perselisihan dalam keluarga
Karena niat awal menikah bukan untuk beribadah kepada Allah tetapi untuk mengejar kehidupan dunia yakni pemuasan nafsu, pekerjaan/ekonomi, menutupi aib dan memperoleh nama baik dalam masyarakat, maka secara otomatis pernikahan sirri tidak akan membawa pada kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah.
6.Susah menyeleseikan permasalahan rumah tangga yang menyangkut tindakan kriminal seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bagaimana bisa dianggap KDRT kalau status pernikahannya tidak pernah tercatat di KUA.Oleh karena itu dengan menikah sirri sama saja hak-hak perempuan sebagai istri tidak dihargai sama sekali sehingga pelaku KDRT dalam nikah sirri seakan bisa melakukan apa saja tanpa takut ada UU yang melindungi hak2 istrinya.
Pernikahan itu dilaksanakan untuk menciptakan sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.Pada dasarnya keluarga adalah bentuk ikatan sosial yang paling kecil yang menjadi dasar bagi bentuk masyarakat yang lebih besar.Sedangkan di dalamnya manusia tidak hanya berhubungan dengan penciptanya saja(diatur dalam agama) tetapi juga dengan sesama manusia dalam masyarakat yang memiliki aturan2 secara tertulis untuk mengatur perilaku warganya(diatur dalam hukum dan peraturan perundangan). Oleh karena itu hendaknya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara yang baik, sah menurut agama dan sah pula menurut peraturan yang ada di tempat kita tinggal agar tercipta ketertiban dan ketentraman di dalam masyarakat.
Selengkapnya...